Revisi UU Pilkada

On 8:15 PM with No comments

Maju Pilkada, PNS dan Anggota Legislatif Harus Mundur dari Jabatannya

(Foto Ilustrasi Pilkada).

Jakarta, Liputan News - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kalangan aktivis pegiat pemilu tidak setuju dengan usulan beberapa fraksi di Komisi II DPR yang meminta agar dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota Legislatif tidak perlu mundur dari jabatannya apabila baru masuk pada tahapan pencalonan kepala daerah.

Melainkan, mereka mundur apabila sudah terpilih sebagai kepala daerah. Padahal, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Aparatul Sipil Negara (ASN) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PNS dan Anggota Legislatif harus mundur dari jabatannya apabila sudah terdaftar sebagai calon kepala daerah (Cakada).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sonny Sumarsono, mengatakan, sebagai usulan DPR boleh-boleh saja masuk dalam revisi UU Pilkada dan memberi kesempatan bagi PNS atau Anggota Legislatif sebagai salah satu sumber rekrutment pemimpinan.

Namun, sebutnya, ketentuan tersebut melanggar UU ASN dan putusan MK. "Tetapi MK sudah putuskan lain, harus Mundur. UU tidak boleh secara substansi merubah putusan MK," kata Sumarsono saat dihubungi, Jumat (26/2/2016).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadi menambahkan, dalam draft revisi UU Pilkada usulan pihaknya yang rencananya akan diserahkan ke DPR pada akhir bulan ini, dari 15 poin yang diusulkan, tidak memuat usulan PNS atau Anggota Legislatif tidak perlu mundur apabila maju Pilkada. "UU ASN dan putusan MK saja, harus berhenti mereka. Akhir bulan ini saya kira draft sudah diserahkan ke DPR," ujar Dodi.

Dodi juga memastikan, usulan beberapa fraksi di Komisi II ini sulit dimasukkan dalam revisi UU Pilkada, karena sudah ada ketentuan dari putusan MK dan UU ASN. Meskipun, pada nantinya saat pembahasan bisa saja fraksi-fraksi di Komisi II berusaha memasukkan usulan tersebut. "Itu pasti susah karena sudah adan putusan MK dan UU ASN," tegasnya.

Senada, Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, putusan MK itu bertujuan agar proses kaderisasi partai politik (Parpol) berjalan dengan maksimal. Sehingga, Parpol bekerja terus-menerus untuk menciptakan kader-kader yang bisa menjadi kepala daerah.

"Tujuan lain, agar siapapun yang ingin menjadi kepala daerah adalah orang-orang yang sudah selesai dengan dirinya dan bersikap untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah," imbuh Fadli.

Selain itu, menurutnya, putusan MK bersifat final dan banding mengikat. Sehingga, sebutnya, tidak bisa lagi putusan MK itu dimentahkan. Bahkan, dia menilai jika produk legislasi dihasilkan bertentangan dengan putusan MK, maka sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan.

"Yang harus dilakukan adalah, bagaimana kemudian syarat-syarat untuk dapat mengajukan calon kepala daerah dipermudah," urainya.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, menegaskan bahwa kewajiban mundur bagi PNS atau Anggota Legislatif maju Pilkada, MK sudah memutuskan agar PNS dan Anggota DPR mundur dari jabatannya saat mendaftar. "Oleh karena itu, ketentuan ini sudah menjadi tafsir konstitusional sehingga DPR perlu menjalankannya," tegas Veri.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menjelaskan PNS dalam UU ASN sudah diatur dengan tegas soal netralitas PNS. Selain itu, juga diatur posisi PNS sebagai aparatur negara, bukan aparatur pemerintahan.

Menurutnya, sebagai aparatur negara sarat mutlak mereka adalah tunduk dan patuh pada negara. Sehingga, mereka mengabdi pada negara bukan kepada pemerintah, karena sifat proporsional PNS harus independen.

"Maka menjadi aneh kalau PNS terkotak-kotak misalnya untuk kepentingan politik yang bersifat lokal. Dengan semua pertimbangan inilah, maka keberadaan PNS yang netral dan independen mutlak diperlukan, karena itu pulalah mereka tidak memiliki hak dipilih dalam politik selama dalam masa aktif mereka sebagai PNS," terang Ray.

Sementara, terkait anggota legislatif harus mundur bila maju Pilkada, Ray berpandangan, hal itu sudah menjadi pilihan kondisional agar politik tidak sekadar pintu bagi para petualang untuk meraih jabatan dengan nasib untung-untungan.

"Kultur berdemokrasi kita masih sumir, sudah jadi anggota DPDR mau lagi jadi calon kepala daerah. Kalau kalah, toh masih bisa jadi DPR lagi dan posisi DPR akan dapat memberi kesempatan untuk menghantam kepala daerah terpilih yang merupakan mantan saingannya dalam Pilkada," imbuhnya.

Menurutnya, hal ini yang membuat politik di Indonesia menjadi `kotor`. "Politik jadi kotor, oposisi akan dibangun dengan sikap balas dendam. Lebih dari itu petualang politik akan menjadikan ruang politik kita untuk terus menerus jadi lahan uji nasib mereka," tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Hadi Mulyadi, mengatakan, fraksinya mengusulkan dalam revisi UU Pilkada mengatur baik PNS maupun Anggota Legislatif tidak perlu mundur apabila terdaftar sebagai Cakada. "Baik PNS maupun Anggota Legislatif dipersilahkan ikut Pilkada tanpa harus mundur. Kecuali jika terpilih dan dilantik maka otomatis harus mengundurkan diri," tukasnya.

Menurutnya, hal itu untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh calon pemimpin bangsa dari jalur birokrat maupun dari jalur Parpol. "Untuk mengabdi dan berkompetisi di ajang Pilkada?," ujarnya. Dia mengakui, sampai saat ini Komisi II belum menerima draft revisi UU Pilkada dari pemerintah. "Awal Maret katanya diserahkan ke DPR," pungkas Hadi.

Selain itu, fraksinya juga mengusulkan sistem Pemilu diubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup. "Dan juga money politic perlu ada aturan yang lebih rinci dan hukuman yang keras bagi pelaku money politic," tutupnya.

Tambahkan Komentar Anda Untuk Berita ini...