Jokowi Berikan Kewenangan Jaksa Agung untuk Selesaikan Kasus Abraham Samad-Bambang Widjojanto

On 8:45 PM with No comments

Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

JAKARTA, Liputan News - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, di Jakarta, Selasa (13/1/2015). Budi Gunawan, calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo, diduga oleh KPK terlibat sejumlah transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

Presiden Joko Widodo sejak awal menyerahkan penuh penyelesaian perkara dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) kepada Jaksa Agung.

Kini, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah menyelesaikan perkara tersebut melalui deponering atau mengesampingkan perkara.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan bahwa Jokowi tidak ingin mengintervensi penyelesaian perkara yang menjerat AS dan BW. Kejaksaan diminta menyelesaikan perkara itu sesuai dengan koridor hukum.

Johan memastikan langkah mendeponir yang diambil sepenuhnya menjadi pertimbangan dan kewenangan Jaksa Agung.

"Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus AS dan BW sesuai koridor hukum," kata Johan saat dihubungi, Kamis (3/3/2016).

Kejagung resmi mendeponir atau mengesampingkan perkara yang menjerat AS dan BW.
(Baca: Jaksa Agung Nyatakan Kasus Abraham dan Bambang Widjojanto Didepoonir)

Jaksa Agung mengaku mengeluarkan deponering meski telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian.

"Setelah mengalami sekian kali pengembalian, terakhir dinyatakan lengkap," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (3/3/2016).

Kejaksaan beralasan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dideponir karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

(Baca: Ini Alasan Jaksa Agung Deponering Kasus Samad dan Bambang Widjojanto)

Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap pemerintah.

"Bisa turunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya sendiri," ucap Prasetyo.

Jika kasus ini berlanjut, pemerintah khawatir hal itu akan berdampak negatif terhadap citra Indonesia di luar negeri.

Meski begitu, Prasetyo membantah bahwa kasus terhadap Samad dan Bambang merupakan bentuk kriminalisasi.

Tambahkan Komentar Anda Untuk Berita ini...